No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024
24 Jam
a. Bagi pasien dengan penjamin (BPJS/Asuransi Kesehatan lain) gratis, sesuai ketentuan.
b. Bagi pasien umum, biaya pelayanan sbb:
1) Kelas III Rp 205.000
a) Kamar Rp 60.000
b) Visite Rp 50.000
c) Asuhan keperawatan Rp 40.000
d) Makan Rp 55.000
2) Kelas II Rp 235.000
a) Kamar Rp 85.000
b) Visite Rp 50.000
c) Asuhan keperawatan Rp 40.000
d) Makan Rp 60.000
3) Kelas I Rp 275.000
a) Kamar Rp 110.000
b) Visite Rp 50.000
c) Asuhan Keperawatan Rp 40.000
d) Makan Rp 75.000
4) VIP Rp 495.000
a) Kamar Rp 250.000
b) Visite Rp 100.000
c) Asuhan keperawatan Rp 55.000
d) Makan Rp 90.000
5) Tarif tindakan sesuai Perda/Perbup/Perdir yang berlaku
a. Perawatan dan tindakan medis 24 jam dalam sehari. b. Visite oleh dokter. c. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan (laboratorium dan radiologi). d. Rujukan antar bidang spesilisasi dan rawat bersama bila diperlukan. e. Obat-obatan dan alat habis pakai akan disediakan oleh instalasi farmasi rumah sakit. f. Rujukan ke RS rujukan regional sesuai ketentuan.
a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:
1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait
2) Kotak saran
3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/
4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/
5) Contact centre +62 812-3251-3700
b. Petugas informasi menerima keluhan.
c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.
d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store