Instalasi Rawat Inap

No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024

  1. Surat pengantar rawat inap dari Klinik/IGD
  2. Membayar biaya perawatan sesuai tarif yang ditentukan bagi pasien umum.
  3. Melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan bagi pasien dengan penjamin/asuransi.

  1. Pasien diantar ke ruang perawatan oleh transporter.
  2. Pasien dikirim dan diserahterimakan ke ruang perawatan sesuai dengan jenis penyakit dan kelas yang dipilih.
  3. Pasien diterima oleh perawat ruang perawatan setelah melakukan serah terima dengan perawat/petugas dari unit pelayanan sebelumnya.
  4. Perawat ruang perawatan menyiapkan dan melengkapi data pasien melalui sistem rekam medis elektronik.
  5. Perawat memasang gelang identitas pada pasien.
  6. Dokter jaga melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan menuliskan data yang diperoleh melalui sistem rekam medis elektronik.
  7. Pasien yang akan keluar rumah sakit (sembuh, atas permintaan sendiri, dirujuk) harus menyelesaikan administrasi biaya selama perawatan dan diberikan surat keterangan keluar rumah sakit.
  8. Pasien yang meninggal setelah dua jam kemudian, petugas ruangan mengantar ke kamar jenazah dan menyerahkan keterangan kematian kepada keluarga/ahli warisnya.

24 Jam

a. Bagi pasien dengan penjamin (BPJS/Asuransi Kesehatan lain) gratis, sesuai ketentuan.

b. Bagi pasien umum, biaya pelayanan sbb:

1) Kelas III Rp 205.000

a) Kamar Rp 60.000

b) Visite Rp 50.000

c) Asuhan keperawatan Rp 40.000

d) Makan Rp 55.000

2) Kelas II Rp 235.000

a) Kamar Rp 85.000

b) Visite Rp 50.000

c) Asuhan keperawatan Rp 40.000

d) Makan Rp 60.000

3) Kelas I Rp 275.000

a) Kamar Rp 110.000

b) Visite Rp 50.000

c) Asuhan Keperawatan Rp 40.000

d) Makan Rp 75.000

4) VIP Rp 495.000

a) Kamar Rp 250.000

b) Visite Rp 100.000

c) Asuhan keperawatan Rp 55.000

d) Makan Rp 90.000

5) Tarif tindakan sesuai Perda/Perbup/Perdir yang berlaku

a. Perawatan dan tindakan medis 24 jam dalam sehari. b. Visite oleh dokter. c. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan (laboratorium dan radiologi). d. Rujukan antar bidang spesilisasi dan rawat bersama bila diperlukan. e. Obat-obatan dan alat habis pakai akan disediakan oleh instalasi farmasi rumah sakit. f. Rujukan ke RS rujukan regional sesuai ketentuan.

a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:

1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait

2) Kotak saran

3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/

4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/

5) Contact centre +62 812-3251-3700

b. Petugas informasi menerima keluhan.

c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.

d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"