Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024

  • Pasien Umum
    1. Identitas pasien
    2. Membayar biaya pengobatan sesuai tarif yang ditentukan bagi pasien umum/Kartu Peserta Asuransi bagi pasien dengan penjamin
  • Pasien dengan penjamin
    1. Identitas pasien
    2. Kartu Peserta Asuransi
    3. Rujukan dari FKTP (bagi peserta BPJS Kesehatan)

  1. Pendaftaran pasien 1) Pendaftaran onsite a) Pasien mengambil nomor antrian. b) Pasien BPJS Kesehatan melakukan fingerprint. c) Pasien menunggu panggilan otomatis. d) Setelah dipanggil pasien menuju loket pendaftaran. e) Pasien menyerahkan berkas persyaratan. f) Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu di ruang tunggu klinik. 2) Pendaftaran online a) Pasien dapat mendaftar melalui website resmi RSD Nganjuk, aplikasi Sempol Ajam, Whatsapp Pendaftaran Online, aplikasi Mobile JKN (bagi peserta BPJS Kesehatan). b) Pendaftaran online dilakukan H-1. c) Pendaftaran berhasil bila mendapatkan bukti booking. d) Pasien datang ke rumah sakit dan melakukan finger print. e) Pasien menunjukkan bukti booking pada petugas di loket pendaftaran. f) Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu di ruang tunggu klinik.
  2. Pasien menunggu panggilan dari petugas di klinik.
  3. Petugas memanggil nama pasien sesuai nomor antrian.
  4. Perawat mengukur tekanan darah pasien, dan mencatat keluhan pasien.
  5. Dokter melakukan pemeriksaan dan menuliskan catatan rekam medis pasien.
  6. Perawat menginformasikan tanggal pasien untuk kembali (bila perlu).
  7. Pasien BPJS Kesehatan yang perlu kunjungan kembali akan mendapatkan surat kontrol.
  8. Pasien yang mendapatkan resep mengambil obat di UPF 6 untuk pasien umum dan UPF 5 untuk pasien BPJS Kesehatan.
  9. Pasien yang menginginkan layanan pengantaran obat dapat menuju loket SIANTARO.

Buka setiap hari kerja, dengan ketentuan jam pelayanan sbb:

a. Senin-Kamis 08.00-14.00

b. Jum’at 08.00-11.00

c. Sabtu 08.00-14.00


a. Bagi pasien dengan penjamin (BPJS/Asuransi Kesehatan lain) gratis, sesuai ketentuan.

b. Bagi pasien umum, biaya pelayanan sbb:

1) Pelayanan spesialis Rp 40.000

2) Pelayanan gigi spesialis Rp 40.000

3) Pelayanan gigi Rp 30.000

4) Surat keterangan dokter Rp 30.000

5) Tarif tindakan sesuai Perda/Perbup/Perdir yang berlaku.



a. Pelayanan medik dasar, 1) VCT 2) Gigi dan mulut b. Pelayanan medik spesialistik: 1) Penyakit Dalam 2) Bedah Umum 3) Anak 4) Kandungan 5) Jantung 6) Paru 7) Orthopedi 8) Urologi 9) Bedah Onkologi 10) Saraf 11) Mata 12) THT 13) Kulit dan Kelamin 14) Keluarga Berencana 15) Psikiatri 16) Psikologi Klinis 17) Rehabilitasi Medik 18) Pelayanan Klinik Gigi Mulut 19) Orthodonti 20) Bedah Mulut c. Pelayanan Medical Check Up

a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:

1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait

2) Kotak saran

3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/

4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/

5) Contact centre +62 812-3251-3700

b. Petugas informasi menerima keluhan.

c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.

d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"