No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024
24 Jam
a. Bagi pasien dengan penjamin (BPJS/Asuransi Kesehatan lain) gratis, sesuai ketentuan.
b. Bagi pasien umum, biaya pelayanan sbb:
1) Pemeriksaan Dokter Jaga Rp 50.000
2) Asuhan Keperawatan Rp 40.000
3) Tarif tindakan sesuai Perda dan Perbup yang berlaku.
Pelayanan Gawat Darurat: a. Pemeriksaan dan tindakan medis di bidang gawat darurat b. Operasi minor c. Resusitasi d. Rujukan opname atau ke RS lain
a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:
1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait
2) Kotak saran
3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/
4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/
5) Contact centre +62 812-3251-3700
b. Petugas informasi menerima keluhan.
c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.
d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store