Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024

  • Pasien Umum
    1. Identitas pasien
    2. Membayar biaya pengobatan sesuai tarif yang ditentukan bagi pasien umum.
  • Pasien dengan penjamin
    1. Identitas pasien
    2. Kartu Peserta Asuransi
    3. Rujukan dari FKTP (bagi peserta BPJS Kesehatan

  1. Pasien akan dilayani berurutan berdasarkan kegawatan dan kedaruratan.
  2. Pasien akan melalui triage dan diberi label sesuai kegawatan dan kedaruratannya.
  3. Keluarga pasien mendaftarkan pasien di loket pendaftaran IGD, dan mendapatkan gelang identitas.
  4. Petugas memasang gelang identitas pasien.
  5. Pasien akan diperiksa dan diambil anamnesanya oleh perawat jaga selanjutnya diperiksa oleh dokter jaga IGD, kecuali kasus gawat darurat yang mengancam jiwa pasien langsung diperiksa dokter dan mendapatkan prioritas penanganan.
  6. Tindakan medis dilakukan atas perintah dokter setelah pasien diperiksa.
  7. Pemeriksaan penunjang (laboratorium dan Radiologi) dilakukan atas indikasi dan hasil diserahkan ke dokter jaga IGD.

24 Jam

a. Bagi pasien dengan penjamin (BPJS/Asuransi Kesehatan lain) gratis, sesuai ketentuan.

b. Bagi pasien umum, biaya pelayanan sbb:

1) Pemeriksaan Dokter Jaga Rp 50.000

2) Asuhan Keperawatan Rp 40.000

3) Tarif tindakan sesuai Perda dan Perbup yang berlaku.



Pelayanan Gawat Darurat: a. Pemeriksaan dan tindakan medis di bidang gawat darurat b. Operasi minor c. Resusitasi d. Rujukan opname atau ke RS lain

a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:

1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait

2) Kotak saran

3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/

4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/

5) Contact centre +62 812-3251-3700

b. Petugas informasi menerima keluhan.

c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.

d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"