Jasa Pemeriksaan/Pengujian Laboratorium Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

No. SK: B.1360.a/BKIPM.TRK/TU.110/XII/2023

  1. Mengisi formulir permohonan pemeriksaan/pengujian
  2. Membawa sampel (contoh uji) sesuai yang dipersyaratkan

Maksimal 28 menit ditambah waktu pengujian, dengan rincian waktu maksimal pengujian sebagai berikut:

a. uji bakteri mutu 8 hari kerja;

b. uji organoleptik 2 hari kerja.


Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Laporan hasil uji laboratorium pengujian hama penyakit ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan.


Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

1) Website: www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;

2) Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;

3) Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id;

4) Telepon dan Whatsapp : 081-350-936-528;

5) Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau BKIPM Tarakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Pemeriksaan/Pengujian Laboratorium Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan"