Standar Pelayanan Bantuan Santunan Duka Cita

No. SK: D.5/144/2023

  • Persyaratan
    1. Surat permohonan Kepada Bupati Sukamara melalui kepala desa/lurah
    2. Foto copy surat keterangan kematian dari instansi berwenang/akta kematian dilegalisir pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara
    3. Penduduk yang meninggal dunia terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    4. Surat pengantar dari ketua RT diketahui oleh ketua RW setempat (tempat domisili penduduk yang meninggal dunia)
    5. Surat keterangan kepala desa/lurah setempat yang menerangkan bahwa penerima bantuan santunan duka cita adalah keluarga penduduk yang meninggal dunia, diketahui oleh camat
    6. Foto copy KK yang meninggal dunia, diketahui oleh ketua RT dan RW setempat (tempat domisili penduduk yang meninggal dunia)
    7. Foto copy KTP yang meninggal dunia, diketahui oleh ketua RT dan RW setempat (tempat domisili penduduk yang meninggal dunia)
    8. Foto copy KTP penerima bantuan
    9. Foto copy KK penerima bantuan
    10. Foto copy nomor rekening tabungan Bank Kalteng
    11. Rincian rencana penggunaan bantuan santunan duka cita

  • Mekanisme Standar Pelayanan Bantuan Santunan Duka Cita
    1. Keluarga penduduk yang meninggal dunia baik secara perorangan atau melalui Ketua RT/Aparatur Desa/Kelurahan/TKSK di wilayahnya wajib melakukan konfirmasi terdaftar DTKS melalui Operator DTKS desa/kelurahan
    2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan bantuan santunan duka cita kepada petugas pelayanan
    3. Petugas menerima dan meneliti berkas permohonan santunan duka cita, apabila berkas tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon
    4. Petugas mencatat di buku register bantuan santunan duka cita
    5. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan pencairan bantuan santunan duka cita

Standar Pelayanan Bantuan Santunan Duka Cita ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan dan Lampirannya, Surat Keterangan Terdaftar DTKS, Bukti Pertanggungjawaban.

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Santunan Duka Cita"