No. SK: D.5/144/2023
Standar Pelayanan Bantuan Santunan Duka Cita ini
memiliki jangka waktu penyelesaian selama 7 (tujuh) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Permohonan dan Lampirannya, Surat Keterangan Terdaftar DTKS, Bukti Pertanggungjawaban.
1. Resepsionis
2. Kotak Saran
3. SMS di Nomor 0812-5025-5025
4. E-mail sospmd@sukamara.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store