No. SK: D.4/143/2023
Standar Pelayanan Pengusulan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) ini
memiliki jangka waktu penyelesaian selama 30 (tiga puluh) hari
Tidak dipungut biaya
Permohonan dan Lampiran
1. Resepsionis
2. Kotak Saran
3. SMS di Nomor 0812-5025-5025
4. E-mail sospmd@sukamara.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store