Standar Pelayanan Pengusulan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)

No. SK: D.4/143/2023

  • Persyaratan
    1. Permohonan/Usulan
    2. Penduduk Kabupaten Sukamara
    3. Memili NIK yang terdaftar di Disdukcapil
    4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  • Mekanisme Standar Pelayanan Pengusulan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)
    1. Calon peserta PBI-JKN membuat usulan kepada Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan atau fasilitator desa melakukan kunjungan lapangan ke KPM sasaran
    2. Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan memastikan bahwa yang bersangkutan betul-betul warga tidak mampu, membutuhkan Bansos PBI dan sudah terdaftar dalam DTKS
    3. Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan membuat usulan dalam aplikasi SIKS-NG menu PBI Sub Menu pengusulan data baru
    4. Data yang telah diusulkan Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan akan masuk ke Operator SIKS-NG Kabupaten yang kemudian akan diproses dalam aplikasi SIKS-NG untuk diusulkan ke Kementerian Sosial
    5. Dinas Sosial membuat surat pengesahan Usulan PBI-JKN yang ditandatangani oleh Bupati Sukamara yang kemudian diunggah dalam aplikasi SIKS-NG

Standar Pelayanan Pengusulan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 30 (tiga puluh) hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan dan Lampiran

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengusulan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)"