PeLayanan Legalisir

No. SK: 005/ RSUD-BMS/ I/ 2022

  1. Foto copi berkas yang akan dilegalisir sebanyak 5 lembar
  2. Berkas asli yang akan dilegalisir

  1. Menyerahkan dokumen ke petugas di bagian tata usaha
  2. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas-berkas
  3. Apabila sudah benar, akan dimintakan paraf Kepala tata usaha kemudian ditanda tangani oleh Direktur Rumah Sakit
  4. Petugas memberikan nomor dan membubuhkan cap stemple Rumah Sakit
  5. Diserahkan kembali kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan Legalisir

1.    Email : rsudbolmongselatan@gmail.com

2.    Telp : +62 853 4283 5205

3.    SMS : +62 853 4283 5205

4.    Facebook : Rumah Sakit Bolsel

5.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store