Legalisasi Surat Izin Kelompok Kesenian & Olahraga

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Datang dengan Membawa Berkas Persyaratan Lengkap 2. Pemeriksaan Berkas 3. Legalisasi oleh Pejabat Berwenang

-            Berkas Lengkap

-            Pejabat terkait berada di Kantor Kecamatan


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Izin Kelompok Kesenian & Olahraga

Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan :

-            Email : kecamatankaliwungu1112@gmail.com

-            Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Izin Kelompok Kesenian & Olahraga"