Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Depo Farmasi Rawat Jalan : Pasien membawa Boarding Pass dari Loket Pendaftaran Depo Farmasi Rawat Inap dan IGD: Petugas Farmasi menerima resep secara autoprint dari ruangan rawat inap dan dari IGD

  1. Depo Farmasi Pasien Rawat Jalan BPJS a. Pasien datang di Depo Farmasi Rawat Jalan BPJS membawa Boarding Pass. b. Pasien mengambil nomor antrian di mesin anjungan . c. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian. d. Petugas Farmasi mencetak resep dari E-RM, melakukan pengkajian resep sesuai SPO dan menyerahkan nomor antrian pengambilan obat ke Pasien. e. Petugas Farmasi melakukan pelayanan resep sesuai SPO . f. Pasien dapat menunggu di ruang tunggu sambil memantau nomor antrian pengambilan obat melalui layar monitor . g. Pasien dapat meninggalkan Instalasi Farmasi dan memantau melalui aplikasi Obat e Sipeno, apabila obat sudah siap, pasien bisa mengambil ke loket pengambilan obat di Depo Farmasi Rawat Jalan BPJS. h. Pasien dapat menggunakan layanan pengantaran obat Sipeno Aktif melalui PT POS. i. Pasien menerima obat setelah diberikan edukasi oleh petugas farmasi. j. Pasien yang menggunakan layanan Sipeno Aktif, setelah dari booth PT POS langsung ke loket penyerahan obat untuk mendapatkan KIE dari Petugas Farmasi
  2. Depo Farmasi Rawat Jalan Umum a. Pasien datang di Depo Farmasi Rawat Jalan Umum membawa Boarding Pass, b. Petugas Farmasi mengambil resep dari E-RM dan melakukan pengkajian resep sesuai SPO. c. Pasien melakukan pembayaran di kasir. d. Petugas Farmasi melakukan pelayanan resep sesuai SPO . e. Pasien menerima obat setelah diberikan edukasi oleh petugas farmasi.
  3. Depo Farmasi Rawat Inap a. Petugas Farmasi menerima resep dari ruang rawat inap melalui E-RM secara autoprint. b. Petugas Farmasi melakukan pengkajian resep sesuai SPO. c. Petugas Farmasi menginput resep ke dalam program dan membilling resep. d. Petugas Farmasi melakukan penyiapan obat sesuai SPO, UDD untuk kebutuhan 1 hari. e. Petugas Farmasi melakukan serah terima dengan petugas di ruangan.
  4. Depo Farmasi IGD a. Petugas Farmasi menerima resep dari IGD melalui E-RM secara autoprint. b. Petugas Farmasi menginput resep ke dalam program dan membilling resep. c. Petugas melakukan penyiapan obat sesuai SPO. d. Petugas Farmasi melakukan serah terima dengan petugas IGD.
  5. Depo Farmasi Poli Eksekutif a. Petugas Farmasi menerima resep dari poli eksekutif melalui E-RM. b. Petugas Farmasi melakukan pengkajian obat sesuai SPO. c. Petugas Farmasi menginput resep ke dalam program dan membilling resep. d. Pasien melakukan pembayaran di kasir poli eksekutif. e. Petugas Farmasi melakukan penyiapan obat sesuai SPO. f. Petugas Keuangan di kasir memanggil pasien untuk mendapatkan obat dari petugas farmasi. g. Pasien menerima obat setelah diberikan edukasi oleh petugas farmasi.

  1. Depo Farmasi Rawat Jalan Untuk pelayanan pasien rawat jalan, waktu tunggu pasien dimulai dari saat mendapatkan nomor antrian pengambilan obat di depo farmasi rawat jalan sampai dengan dipanggil untuk menerima atau mendapatkan obat sebagai berikut : Obat jadi maksimal 30 menit, Obat Racikan maksimal 60 menit
  2. Depo Farmasi Rawat Inap Untuk pelayanan pasien rawat inap, petugas farmasi mendapatkan resep dari E-RM secara autoprint paling lambat jam 14.00 WIB Untuk pelayanan pasien pulang (KRS), waktu tunggu obat jadi maksimal 30 menit dan obat racikan maksimal 60 menit. Dihitung mulai resep diterima secara autoprint oleh petugas farmasi sampai dengan serah terima dengan petugas ruangan

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No. 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai, meliputi : a.Pemilihan b.Perencanaan Kebutuhan c.Pengadaan d.Penerimaan e.Penyimpanan f.Pendistribusian g.Pemusnahan dan penarikan h.Pengendalian i.Administrasi 2. Pelayanan Farmasi Klinik : a.Pengkajian dan pelayanan resep b.Penelusuran riwayat penggunaan obat c.Pelayanan informasi obat Konseling d.Visite e.Dispensing sediaan steril

Web site: rsudjombang.jombangkab.go.id 
 Email : rsudjombang@yahoo.co.id
 Facebook : @rsudkabjombang
Instagram : @rsudkabjombang
X Twitter : @rsudkabjombang
Telepon . (0321) 865716
WA / SMS Center : 081216039777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"