Pengurusan Surat Keterangan KIP (Kartu Indonesia Pintar)

No. SK: 800/Dinsos/155/VI/2024

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

  1. Memasukan berkas permohonan
  2. Verifikasi berkas
  3. Melakukan print out data DTKS
  4. Pembubuhan paraf rekom DTKS
  5. Penandatangananrekom DTKS
  6. Penomoran/registrasi rekom DTKS
  7. Rekom DTKS diseharahkan kepadapemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Email: dinsoskabgorontalo123@gmail.com

Whatsapp: 0852-9824-2965 (Ibu Dian)

Instagram: @dinsos.kabgor

 Facebook: Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsoskabgorontalo123@gmail.com