Peminjaman Alat Marching Band dan Alat Olahraga Lainnya

No. SK: 001.a

  1. Surat permohonan peminjaman Alat Marching Band, Kipas Angin dan peminjaman alat Olahraga Lainnya, perihal jadwal dan waktu pemakaian yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karimun

  1. 1. Pemohon menyerahkan surat peminjaman di bidang Sekretariat untuk diregistrasi. 2. Petugas penerima surat menyerahkan surat permohonan peminjaman kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karimun untuk di disposisikan kepada Pejabat yang menangani ( Kepala Bidang ) 3. Kepala Bidang meneruskan ke Pelaksana yang menangani,menganalisa sesuai dengan jadwal pemakaian fasilitas yang dipinjam, apabila tidak memenuhi syarat surat dikembalikan kepada pemohon. Surat yang memenuhi syarat selanjutnya dibuatkan surat balasan peminjaman. 4. Kepala Bidang jika disetujui surat balasan tersebut di paraf, dan meneruskan ke Sekretaris Dinas dan Kepala Dinas. 5. Kepala Dinas memeriksa, menandatangani dan mengembalikan surat ke petugas yang menangani. 6. Petugas yang menangani memberikan stempel dinas dan menerbitkan surat izin peminjaman kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin peminjaman yang dikelola Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karimun

Datang langsung ke Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karimun, Jl. Jenderal Sudirman (GOR INDOOR),Kecamatan Meral Barat setiap hari kerja (Senin – Jumat)  mulai jam 7.30 s.d 16.00 Wib

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store