Pelayanan Dialisis

No. SK: 188.3.1/78/415.47/2024

  • Pasien baru
    1. Pasien sudah mendaftar dan mendapatkan nomor register
    2. Cek Lab Virus Marker H3 (HbSAg, Anti HCV dan HIV)
    3. Sudah ada persetujuan dari dokter penanggungjawab HD
    4. Membayar biaya HD (cuci darah) sesuai tarif yang ditentukan bagi pasien umum/swasta
    5. Melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan bagi pasien peserta penjaminan
  • Pasien lama
    1. Pasien datang sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan
    2. Membayar biaya hemodialisis (cuci darah) sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan bagi pasien umum/swasta
    3. Melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan bagi pasien yang memiliki penjaminan
  • Pasien Hemodialisis Travelling
    1. Pasien sudah mendaftar dan mendapatkan nomor register
    2. Pasien membawa rujukan dari RS sebelumnya
    3. Cek Lab Virus Marker H3 (HbSAg, Anti HCV dan HIV)
    4. Sudah ada persetujuan dari dokter penanggungjawab HD
    5. Membayar biaya HD (cuci darah) sesuai tarif yang ditentukan bagi pasien umum/swasta
    6. Melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan bagi pasien peserta penjaminan

  1. Pasien rawat jalan a. Pasien rawat jalan ( baru ) ? Pasien di kerjakan sesuai advice dokter penanggung jawab Dialisis ? Petugas poli dalam konfirmasi terkait jadwal Dialisis ? Petugas poli dalam melengkapi berkas dan pemeriksaan penunjang untuk tindakan Dialisis ? Pasien di usahakan sudah terpasang double lumen b. Pasien rawat jalan ( rutin ) ? Pasien di kerjakan sesuai advice dokter penanggung jawab Dialisis ? Pasien rutin sesuai jadwalnya melengkapi persyaratan berlaku 3 bulan sekali ? Pasien datang melengkapi persyaratan kemudian petugas adsministrasi melakukan pendaftaran dan finger print ? Bila pasien sudah melengkapi persyaratan masuk ke ruang tindakan sesuai urutan kedatangan ? Bila pasien mendapatkan resep setelah mengambil obat SEP /tanda bukti pengambilan obat dikembalikan kembali ke admin Instalasi Dialisis.
  2. Pasien rawat inap a. Pasien rawat inap (baru dan rutin) dikerjakan sesuai advice dokter penanggung jawab Dialisis b. Petugas rawat inap konfirmasi terkait jadwal pasien Dialisis c. Petugas rawat inap melengkapi berkas dan pemeriksaan penunjang untuk tindakan Dialisis ,bila pasien baru diusahakan sudah terpasang akses double lumen d. Petugas rawat inap mengantarkan pasien ke ruang Dialisis berserta billingnya e. Setelah tindakan Dialisis petugas ruangan mengambil pasien kembali, bila kondisi pasien tidak stabil petugas Dialisis mendampingi sampai ke ruangan rawat inap.
  3. Pasien dengan Peritoneal Dialisis a. Pasien yang memerlukan konsultasii sebelum dilakukan tindakan/prosedur pembedahan CAPD b. Pasien yang sudah terpasang CAPD dan memerlukan penggantian cairan.

<meta charset="utf-8" />

Pasien diberikan pelayanan sesuai jadwal yang telah ditentukan Jadwal pelayanan Hemodialisis Shift Pagi : 06.30 – 12.00 Shift Siang : 11.30 – 17.30 Shift Malam ; 17.00 – 23.00

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  2.  Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No. 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Pelayanan Hemodialisis 2. Pelayanan Pre Konsultasi pada pemasangan CAPD 3. Layanan penggantian cairan pada pasien Dialisis Peritoneal

Web site: rsudjombang.jombangkab.go.id 
 Email : rsudjombang@yahoo.co.id
 Facebook : @rsudkabjombang
Instagram : @rsudkabjombang
X Twitter : @rsudkabjombang
Telepon . (0321) 865716
WA / SMS Center : 081216039777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dialisis"