Layanan Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa

  1. Pengguna layanan agar menyiapkan permasalahan/bahan konsultasi

  1. Pengguna layanan menyiapkan permasalahan/bahan konsultasi terkait pengadaan barang/ jasa
  2. Pengguna layanan datang langsung ke ruangan UKPBJ Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan diterima oleh Staf UKPBJ
  3. Pengguna mengisi Formulir Layanan Konsultasi Pengadaan pada Formulir Layanan UKPBJ
  4. Pengguna layanan menyampaikan permasalahan yang akan dikonsultasikan
  5. Staf UKPBJ memberikan saran, pendapat dan rekomendasi terhadap permasalahan yang disampaikan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Saran, pendapat dan rekomendasi terhadap permasalahan yang disampaikan

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melalui surat ke alamat :

LPSE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Jl. Angkasa Blok B. 15 No.Kav 2-3, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui email: ukpbjbasarnas@basarnas.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa"