Layanan Hibah

No. SK: 001.a

  1. 1. Proposal Permohonan Hibah yang diajukan kepada Bupati yang telah mendapat surat Disposisi dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
  2. 2. Proposal Permohonan tersebut memuat : • Latar Belakang • Maksud dan Tujuan • Rencana Penggunaan Dana Hibah • Rencana Pelaksanaan Kegiatan • Profil Lembaga • Surat Keputusan Tentang Kepengurusan Organisasi / Lembaga yang masih Aktif berdasarkan tingkatan Organisasi / Lembaga • Surat Keterangan Domisili Organisasi / Lembaga dari Lurah/Desa setempat • Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Ketu/Pimpinan dan Nomor Telepon yang bisa dihubungi • Foto copy NPWP Organisasi / Lembaga • Foto copy Rekening Bank Penerima atas nama Organisasi / Lembaga • Melampirkan Surat Keterangan Terdaftar di Bakesbangpol setempat • Proposal Permohonan tersebut di Tanda Tangani dan Di sah kan Oleh Ketua, Sekretaris Organisasi/LKembaga, RT, RW, Lurah, dan Camat setempat berdasarkan Domisili Lembaga/Organisasi.

  1. Tim Melakukan Verifikasi Data dan Kelengkapan Berkas
  2. Tim Mengeluarkan Surat Rekomendasi tentang kelayakan penerima Hibah
  3. Tim Menyusun dan Membuat Surat Keputusan Bupati tentang Penerima Hibah yang Tertuang dalam lampiran Keputusan Peraturan Bupati.
  4. Tim menyurati penerima Hibah atas Surat Pemberitahuan Besaran Hibah
  5. Penerima Hibah memasukkan Proposal Hibah Berdasarkan Besaran Hibah yang telah di Disposisi Bupati
  6. Membuat NPHD, serta berkas-berkas pendukung lainnya sebagaimana kelengkapan proses pencairan Hibah berdasarkan syarat dan prosedur keuangan.
  7. Tim Melakukan Monitoring Evaluasi Kegiatan Penerima Hibah
  8. Tim menyurati Penerima Hibah Atas Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan dan Keuagan Penerima Hibah

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD )

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karimun


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store