Izin Pendirian Satuan Pendidikan

  1. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  2. 2. Melengkapi persyaratan administratif
  3. 3. Melengkapi persyaratan teknis
  4. 4. Melengkapi persyaratan kelayakan

  1. Dokumen dikirim ke alamat Kanwil Kemenag Prov. Aceh, JI. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh
  2. Dokumen disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh (diantar langsung)
  3. Pemberi layanan memeriksa kelengkapan dokumen, jika sudah lengkap segera diproses seandainya belum lengkap dikembalikan kepada penerima layanan supaya dilengkapi
  4. Penerima Layanan menerima SK Pendirian Satuan Pendidikan

Waktu yang dibutuhkan untuk memproses dokumen hingga selesai 3 (Tiga) Bulan sejak dokumen diterima oleh Pemberi Layanan

Tidak dipungut biaya

SK Pendirian Satuan Pendidikan

Pengaduan,Saran dan Masukan dapat disampaikan kepada Kanwil Kemenag Prov. Aceh melalui:

1.   Offigial page for http://aceh.kemenag.go.id

2.  lnstagram: lnstagram.com/KemenagAceh

3. RSS feed: http://aceh.kemenag.go.id/rss.php

4. Twitter: http://twitter.com/KemenagAceh

5. Telegram:t.me/KemenagAceh

6.  https://www.facebook.com/KemenagAceh/?ti=as

7.   https://simdumas.kemenag.go.id/

8.  Aplikasi GOL (gratifikasi Online) KPK Via Android.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store