Waktu
yang dibutuhkan untuk memproses
dokumen hingga selesai 3 (Tiga) Bulan sejak dokumen diterima oleh Pemberi
Layanan
Tidak dipungut biaya
SK Pendirian Satuan Pendidikan
Pengaduan,Saran dan Masukan dapat disampaikan kepada Kanwil Kemenag Prov. Aceh melalui:
1. Offigial page for http://aceh.kemenag.go.id
2. lnstagram: lnstagram.com/KemenagAceh
3. RSS feed: http://aceh.kemenag.go.id/rss.php
4. Twitter: http://twitter.com/KemenagAceh
5. Telegram:t.me/KemenagAceh
6. https://www.facebook.com/KemenagAceh/?ti=as
7. https://simdumas.kemenag.go.id/
8. Aplikasi GOL (gratifikasi Online) KPK Via Android.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store