Layanan Registrasi dan Verifikasi Pelaku Usaha

  • Bagi penyedia yang akan mengajukan pendaftaran/registrasi dan verifikasi perusahaan, wajib menyampaikan dokumen sebagai berikut:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Direktur/Pemilik Perusahaan sesuai Akta (asli/ fotokopi)
    2. Surat kuasa bagi pembawa dokumen selain Direktur, dibuat di atas kertas dengan kop perusahaan, ditandatangani Direktur/ Pemilik Perusahaan dan bermaterai Rp10.000,00. (sepuluh ribu rupiah)
    3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pegawai perusahaan/staf yang diberi kuasa (asli dan fotokopi 1 lembar)
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan (asli dan fotokopi 1 lembar);
    5. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir (asli dan fotokopi 1 lembar)
    6. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/ Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/ Izin Usaha / Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan bidang masing-masing (asli dan fotokopi 1 lembar)
    7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) (asli dan fotokopi 1 lembar)
    8. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  • Untuk Keperluan Verifikasi Penggantian Email:
    1. Wajib menyertakan Surat Permohonan Verifikasi Penggantian Email yang ditandatangani Direktur/ Pemilik Perusahaan, dibubuhi materai dan stempel perusahaan.
  • Untuk Keperluan Verifikasi Penggantian Alamat Perusahaan :
    1. Wajib menyertakan Surat Permohonan Verifikasi Penggantian Alamat Perusahaan yang ditandatangani Direktur/Pemilik Perusahaan, dibubuhi materai dan stempel perusahaan.
  • Untuk Keperluan Verifikasi Penggantian NPWP Perusahaan :
    1. Wajib menyertakan Surat Permohonan Verifikasi Penggantian NPWP yang ditandatangani Direktur/ Pemilik Perusahaan, dibubuhi materai dan stempel perusahaan.

  • Registrasi dan Verifikasi Pendaftaran Pelaku Usaha
    1. Penyedia mendaftar secara online pada website https://lpse.basarnas.go.id/eproc4/ dan klik menu “Pendaftaran Penyedia”
    2. Masukkan email dan kode keamanan
    3. Buka email perusahaan untuk melanjutkan pendaftaran dengan melakukan konfirmasi email
    4. Penyedia datang ke LPSE dan melapor pada front office
    5. Penyedia mengisi Formulir Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Formulir Layanan UKPBJ, yang dapat diakses melalui http://bit.ly/44agOZt
    6. Verifikator memeriksa apakah penyedia sudah pernah terdaftar di LPSE lain
    7. Verifikator menerima dan memeriksa berkas permohonan pendaftaran penyedia
    8. Verifikator melakukan penolakan atau persetujuan permohonan pendaftaran melalui aplikasi SPSE
  • Penggantian Email, Alamat, dan NPWP
    1. Penyedia datang ke LPSE dan melapor pada front office
    2. Penyedia mengisi Formulir Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Formulir Layanan UKPBJ
    3. Verifikator menerima dan memeriksa berkas permohonan penggantian email atau alamat atau NPWP penyedia
    4. Verifikator melakukan penolakan atau persetujuan permohonan penggantian email atau alamat atau NPWP penyedia

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Akun akses Pelaku Usaha pada aplikasi SPSE

a.  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melalui surat ke alamat :

LPSE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Jl. Angkasa Blok B. 15 No.Kav 2-3, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610

b.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui email: ukpbjbasarnas@basarnas.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Registrasi dan Verifikasi Pelaku Usaha"