Pendampingan Pasca Izin Perhutanan Sosial

No. SK: 00.8.3.2/135/ktps/sdb-i/2024

  1. Kelompok Perhutanan Sosial dalam wilayah binaan UPTD
  2. Melakukaan kegiatan di bidang kehutanan
  3. Memiliki legalitas Kelompok Perhutanan Sosial

  1. Identifikasi potensi kelompok
  2. Penyusunan rencana kelola perhutanan sosial
  3. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan
  4. Pendampingan dalam aspek kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha
  5. Pelaksanan pelatihan-pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan kelompok

Disesuaikan dengan keperluan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Pasca Izin Perhutanan Sosial

email : belayankphp@gmail;.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sub DAS Belayan Jl. APT. Pranoto No. 84 Tenggarong, Telp. (0541) 6722414


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Pasca Izin Perhutanan Sosial"