Kutipan Akta Perkawinan

No. SK: 470/59/DUKCAPIL-BLG/TAHUN 2024

  1. Mengisi formulir F-2.01
  2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Pas foto berwarna suami dan istri
  4. KTP-el Asli
  5. KK Asli
  6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian

  • Layanan tatap muka di Disdukcapil
    1. Membawa berkas lengkap
    2. Mengambil antrean
    3. Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
    4. Verifikasi berkas oleh petugas
    5. Menerima dokumen

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

OMBUDSMAN

  •  Telp. 137
  •  SMS/WhatsAppas 0821-3737-3737

 LAPOR

  •  Lapor.go.id

 DISDUKCAPIL

  •  Website, facebook, instagram, email Disdukcapil Kabupaten Balangan
  •  Aplikasi Galuh Sanggam

 Layanan online

  •  http://disdukcapil.balangankab.go.id/online/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Perkawinan"