No. SK: 33221.044.7/1/SK TAHUN 2024
1. Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline): Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
2. Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online):
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja
setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap
Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.
1. Layanan dengan cara kunjungan langsung a. Publikasi dalam format Hardcopy dan/atau softcopy b. Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel yang dipilih c. Peta digital wilayah kerja statistik
Telepon: (024) 6921029
Nomor WhatsApp: 081385943322
Email: bps3322@bps.go.id
Kotak pengaduan yang tersedia pada PST BPS Kabupaten
Semarang.
Tautan pengaduan melalui website:
https://semarangkab.bps.go.id/menu/35/layanan-pengaduan.html
Direct Massage pada media sosial:
FB: Bps KabupatenSemarang
IG: @bpskabupatensemarang
X: @BpsSemarang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store