Izin Pemasangan PJU

  1. Surat Permohonan
  2. Rencana pemasangan PJU/ Detail Engenering Desain (DED) Pemasangan PJU
  3. Foto Lokasi
  4. Titik koordinat

  1. Menerima usulan permohonan dari masyarakat desa/pihak swasta untuk pengadaan PJU secara Swadaya atau penambahan titik lokasi pemasangan
  2. Menerima laporan dan memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Lalu Lintas.
  3. Meneruskan disposisi kepada Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas.
  4. Melakukan inventarisir usulan dengan memberi disposisi kepada petugas survei PJU untuk pengecekan lapangan.
  5. Melaksanakan survei lokasi terkait permohonan pemasangan PJU tersebut.
  6. Melaporkan hasil dari petugas survei secara berjenjang akan ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan.
  7. Menerima hasil laporan dari petugas survey dan menindaklanjuti dengan pengambilan keputusan
  8. Menyampaikan kepada petugas admin untuk diteruskan kepada pemohon.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan surat Rekomendasi maksimal 2 hari sejak diterimanya berkas permohonan  secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Pemasangan PJU

Melalui :

a.   Contact Person : @gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasangan PJU"