Fasilitasi Pembentukan Kelompok Perhutanan Sosial

No. SK: 00.8.3.2/135/ktps/sdb-i/2024

  1. Pengelolaan Perhutanan Sosial terdiri atas 5 (lima) skema, yaitu Hutan Desa, HKM, HTR, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan
  2. Mengelola usaha dalam kawasan hutan
  3. Berdomisili dalam 1 (satu) wilayah administrasi desa/kelurahan dan dibuktikan dengan KTP
  4. Melakukan kegiatan di bidang kehutanan
  5. Persyaratan khusus sesuai dengan peraturan usulan permohonan perhutanan sosial sesuai skema masing-masing

  1. Usulan permohonan KPS
  2. Pembentukan kelembagaan KPS
  3. Pembuatan Perdes
  4. Penerbitan SK dari desa
  5. Verifikasi administrasi
  6. Verifikasi teknis
  7. Penerbitan SK KPS

Disesuaikan dengan keperluan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Pembentukan PS

email : belayankphp@gmail;.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sub DAS Belayan Jl. APT. Pranoto No. 84 Tenggarong, Telp. (0541) 6722414


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembentukan Kelompok Perhutanan Sosial"