Rekomendasi / Kajian Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas

  1. 1. Surat Permohonan Standar Teknis / Rekomendasi Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas;
  2. 2. Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Lahan;
  3. 3. Bukti Kesesuaian Tata Ruang dan/ atau Izin Pemanfaatan Ruang;
  4. 4. Gambar Tata Letak Bangunan (Site Plan) dan DED Bangunan yang Diusulkan
  5. 5. Foto kondisi lokasi pembangunan baru atau pengembangan;
  6. 6. Dokumen Rekomendasi Teknis Dampak Lalu Lintas pengembangan/ pembangunan yang dikerjakan oleh Konsultan.

  1. Menerima, memverifikasi dan menyampaikan dokumen hasil ANDALALIN yang disusun oleh lembaga konsultan kepada Bupati Tanah Bumbu Cq. Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan kewenangannya.
  2. Menyampaikan Dokumen ANDALALIN kepada Bidang Lalu Lintas untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
  3. Mengkaji kelengkapan dokumen ANDALALIN sesuai dengan persyaratannya.
  4. Melakukan survei lapangan terhadap lokasi rencana pembangunan dan apabila kelengkapan berkas dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon belum memenuhi pesyaratan akan dikembalikan untuk diperbaiki sebagaimnana mestinya.
  5. Menelaah dokumen yang telah memenuhi persyaratan akan dilaksanakan survei lapangan dan terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon untuk selanjutnya dilengkapi dan kembali akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
  6. Menerima laporan hasil survei dari staf teknis pelaksana dan melakukan pengkajian kembali terhadap dokumen Andalalin (yang telah dilengkapi) dan melaporkan kepada Kepala Bidang Lalu Lintas bahwa Dokumen Andalalin siap untuk dibahas bersama Tim Evaluasi.
  7. Melaporkan kepada kepala Dinas Perhubungan perihal dokumen Andalalin siap untuk ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Rapat Pembahasan bersama Tim Evaluasi Andalalin.
  8. Menetapkan tanggal dan tempat pelaksanaan rapat pembahasan terhadap dokumen Andalalin yang dimohonkan dan mengundang beberapa instansi terkait dan pemohon sesuiai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Melaksanakan rapat pembahasan terhadap dokumen Andalalin yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan
  10. Mengembalikan dokumen hasil Andalalin yang tidak memenuhi persyaratan secara teknis berdasarkan berita acara pembahasan Tim Evaluasi, Ketua Tim Evaluasi akan mengembalikan dokumen Andalalin secara tertulis kepada pengembang/pembangun untuk di sempurnakan kembali.
  11. Menerima dokumen Andalalin telah memenuhi persyaratan secara teknis, Tim Evaluasi Akan Menyampaikan Surat Persetujuan kepada Bupati Tanah Bumbu untuk mendapatkan persetujuan.
  12. Menetapkan bahwa dokumen Andalalin yang di mohonkan di setujui dan atau tidak disetujui berdasarkan berdasarkan rekomendasi dari Tim Evaluasi, setelah sebelumnya pihak pengembang atau pembangun wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen Andalalin.
  13. Mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada pengembang/pembangun untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan surat Rekomendasi sejak diterimanya berkas permohonan  secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi / Kajian Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas

Melalui :

a.   Contact Person : 85248611218)

b.  Email : manreklalin@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi / Kajian Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas"