Standar Pelayanan Rumah Potong Hewan

No. SK: 188.45/028/35.09.318/2024

  1. Membawa Ternak ke Rumah Potong Hewan (RPH)
  2. Membawa Dokumen Ternak

  1. Jagal/Pengusaha/Perorangan membawa Ternak dan menunjukkan kelengkapan dokumen ternak yang akan dipotong ke Petugas Keamanan
  2. Pengadministrasi Umum mengecek dan memeriksa kelengkapan dokumen ternak yang akan dipotong
  3. Kepala UPT memberikan perintah kepada Pengelola RPHPerawat Ternak untuk menampung ternak di kandang Penampungan
  4. Paramedik Veteriner Medik Veteriner melakukan pemeriksaan ante mortem pra pemotongan

(Offline) 110-120 menit

(Offline) Tanggapan diberikan max 1x24 jam

Biaya Tarif

Sapi Jantan Rp 30.000/ekor

Sapi Betina Rp 40.000/ekor

Kambing/Domba Rp 10.000/ekor

Babi Rp 60.000/ekor

Standar Pelayanan Rumah Potong Hewan

1.      SPAN LAPOR : www.lapor.go.id

2.      WA : +62 852-3666-9184

3.      Instagramhttps://www.instagram.com/disketanper/

4.      Facebook https://www.facebook.com/dinaspeternakan.dkpp

5.Email : dkpp@jemberkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store