Kutipan Akta Kematian

No. SK: 470/59/DUKCAPIL-BLG/TAHUN 2024

  1. Mengisi formulir F-2.01
  2. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi WNA
  4. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia

  • Layanan secara daring
    1. Melalui Aplikasi Galuh Sanggam
    2. Menyiapkan berkas lengkap
    3. Masukkan permohonan melalui Galuh Sanggam
    4. Verifikasi berkas oleh petugas Disdukcapil
    5. Dokumen diterima dalam bentuk pdf
  • Layanan tatap muka di Disdukcapil
    1. Membawa berkas lengkap
    2. Mengambil antrean
    3. Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
    4. Verifikasi berkas oleh petugas
    5. Menerima dokumen

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

OMBUDSMAN

  • Telp. 137
  •  SMS/WhatsAppas 0821-3737-3737

 LAPOR

  •  Lapor.go.id

 DISDUKCAPIL

  •  website, facebook, instagram, email Disdukcapil Kabupaten Balangan
  •  Aplikasi Galuh Sanggam

 Layanan online

  •  http://disdukcapil.balangankab.go.id/online/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Kematian"