Pendampingan pemberdayaan masyarakat

No. SK: 00.8.3.2/135/ktps/sdb-i/2024

  1. Kelompok masyarakat dalam wilayah binaan UPTD
  2. Melakukan kegiatan di bidang kehutanan
  3. Memiliki legalitas kelompok

  1. Identifikasi potensi kelompok
  2. Penyusunan rencana kerja tahunan kelompok
  3. Pendampingan dalam aspek kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha
  4. Pelaksanaan pelatihan-pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan kelompok

Disesuaikan dengan keperluan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan pemberdayaan masyarakat/kelompok

email : belayankphp@gmail;.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sub DAS Belayan Jl. APT. Pranoto No. 84 Tenggarong, Telp. (0541) 6722414



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store