Pelayanan Laboratorium

No. SK: PEG.00.01/ 05 /PKM.PV/I/2021

  1. KTP/KK
  2. BPJS Kesehatan (Untuk Pasien BPJS)

30 Menit

a.       Pasien JKN    : tidak di pungut biaya

b.      Pasien Umum : sesuai biaya / tarif pelayanan pada peraturan Walikota Jambi No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perawal Jambi No. 8 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan pada BLUD Puskesmas Kota Jambi


a. Pemeriksaan darah lengkap b. Pemeriksaan urine lengkap c. Pemeriksaan dengan Hemato Analyzer d. Pemeriksaan Kolesterol,Asam Urat,gula Darah e. Pemeriksaan Sputum f. Pemeriksaan Sekret Vagina dan Urethra g. Pemeriksaan HIV/AIDS

a.       Melalui Penyampaian Langsung

b.      Whatsapp (085377556651)

c.       Telepon (085377556651)

d.      Surat Tertulis

e.       Website https://dinkes.jambikota.go.id/puskesmas-paal- lima/

f.       Aplikasi SIKESAL


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"