Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

No. SK: 00.8.3.2/135/ktps/sdb-i/2024

  1. Surat permohonan kegiatan RHL dengan dilampiri isian Formulir Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)
  2. Identitas pemohon seperti KTP, SK Lembaga dan Keterangan Legalitas lainnya
  3. Peta dan Denah calon lokasi RHL
  4. Penjelasan kondisi areal RHL

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kegiatan rhl (pembibitan dan persemaian) yang ditujukan kepada Kepala KPHP
  2. Kepala KPHP menugaskan Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat memproses dan menindaklanjuti surat
  3. Kepala Seksi menugaskan pokja RHL untuk mempelajari surat dan data/dokumen
  4. Mengumpulkan bahan/data rehabilitasi hutan dan lahan melalui survei lapangan
  5. Menelaah bahan/data rehabilitasi hutan dan lahan
  6. Menyimpulkan dan menyampaikan saran kepada Kepala Seksi
  7. Kepala Seksi memberikan saran-saran tentang kegiatan RHL kepda Kepala KPHP
  8. Kepala KPHP merekomendasi untuk melaksanakan kegiatan RHL yang dilakukan oleh Pokja RHL dan Kepala Seksi - Surat dari Dinas Kehutanan dan data/dokumen RHL masuk ke Kepala KPHP, surat disposisi Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat menindaklanjuti surat - Dokumen dan arahan penugasan tentang konsep dokumen RHL - Mengumpulkan konsep dokumen RHL, data dan informasi pendukung dokumen RHL - Menelaah data dan informasi pendukung dokumen RHL dan laporan telaah dokumen RHL - Menyimpulkan laporan telaah dokumen RHL, kesimpulan dan saran rencana RHL - Kepala Seksi memberikan saran-saran kesimpulan dan saran rencana RHL dan laporan rekomendasi pelaksanaan RHL - Kepala KPHP merekomendasi laporan pelaksanaan RHL, arahan dan penugasan pelaksanaan RHL kepada Kepala Seksi dan Pokja RHL

1. Proses persiapan administrasi : 3 hari

2. Proses analisa kelayakan : 4 hari

3. Proses draft perjanjian kerjasama : 2 hari

4. Proses penyusunan rancangan teknis : 7 hari

5. Proses kesepakatan kerjasama : 3 hari

6. Proses sosialisasi HTR : 7 hari

7. Proses pelaksanaan : sesuai Rantek

8. Pasca kegiatan : 14 hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi kelayakan lokasi RHL

email : belayankphp@gmail;.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sub DAS Belayan Jl. APT. Pranoto No. 84 Tenggarong, Telp. (0541) 6722414


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan"