Standar Pelayanan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan

No. SK: 821/112-DLH/2024

  1. KTP
  2. KK
  3. Surat Permohonan Pelayanan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan

  • KK
    1. KTP Surat Permononan

10 Hari

Jasa Pemeriksaan UKL.UPL dibebankan Kepada Pemrakarsa / Pemohon sesuai dengan perhitungan rumus 

Pelayanan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan

A.  Untuk Kegiatan/Usaha Yang Masuk Sistem OSS

1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

2.    Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,

 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,

 

B.Untuk Kegiatan/Usaha Yang Tidak Masuk Sistem OSS

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Serta Penerbitan Izin Lingkungan,
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Reaksi Atas Berita Warga dan Span lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan"