Layanan Integrasi (Asimilasi, PB,CB, CMB) Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Narapidana Berkelakuan Baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir
  2. Narapidana aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
  3. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana (Asimilasi)
  4. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Narapidana berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan.
  5. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus memenuhi syarat: telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan menyatakan ikrar: 1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; 2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus memenuhi syarat: telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan menyatakan ikrar: 1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; 2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
  6. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus memenuhi syarat telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan
  7. Syarat pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan; laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;salinan register F dari Kepala Lapas;salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi.
  8. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud, juga harus melengkapi surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  9. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada, juga harus melengkapi surat keterangan telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan

  1. Melakukan Pendataan Narapidana
  2. Melakukan Inputan data dan Dokumen
  3. Membuat Daftar Susulan Sidang TPP
  4. Melaksanakan Sidang TPP
  5. Kontrol Sidang
  6. Verifikasi Sidang
  7. Upload Surat Pengantar
  8. Kirim/ Terima Data dan Dokumen ( Konsolidasi )
  9. Cetak SK

Layanan Integrasi bagi Tindak Pidana Umum secara Online Jangka Waktu Penyelesaian Dalam Kurun Waktu 3 (Tiga) Hari Kerja 

Layanan Integrasi bagi Tindak Pidana Khusus secara Online Jangka Waktu Penyelesaian Dalam Kurun Waktu 22 (Dua Puluh Dua) Hari Kerja 


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan

085890199289 Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Integrasi (Asimilasi, PB,CB, CMB) Warga Binaan Pemasyarakatan"