Rekomendasi Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)
  2. Photocopy KTP
  3. Denah Lokasi Tempat Usaha
  4. Pas Foto ukuran 4 x 6 (3 Lembar)
  5. Contoh Label Kemasan
  6. Catatan Komposisi Produk dan Cara Pembuatan
  7. Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Usaha
  8. Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pangan

Pemohon mengajukan surat permohonan dan menyerahkan sejumlah persyaratan awal. Pemohon mendampingi kunjungan di lokasi tempat usaha untuk inspeksi kesehatan lingkungan dan pengambilan sampel oleh petugas. Pemohon menunggu hasil uji laboratorium pangan. Pemohon akan dihubungi jika sertifikat sudah keluar. Pemohon mengambil sertifikat

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)

1.    Petugas        : dr.Akhmad Ahdiyat Budianto

2.    SMS Center : 0853-9184-8410

3.    Hotline          : 0853-9184-8410

4.    Website        : https://pkmpagatan.tanahbumbukab.go.id

5.    Whatsapp     : 0853-9184-8410

6.   Email   : puskesmasperawatanpagatan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)"