Pemohon mengajukan surat permohonan dan menyerahkan sejumlah persyaratan awal. Pemohon mendampingi kunjungan di lokasi tempat usaha untuk inspeksi kesehatan lingkungan dan pengambilan sampel oleh petugas. Pemohon menunggu hasil uji laboratorium pangan. Pemohon akan dihubungi jika sertifikat sudah keluar. Pemohon mengambil sertifikat
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)
1. Petugas : dr.Akhmad Ahdiyat Budianto
2. SMS Center : 0853-9184-8410
3. Hotline : 0853-9184-8410
4. Website : https://pkmpagatan.tanahbumbukab.go.id
5. Whatsapp : 0853-9184-8410
6. Email : puskesmasperawatanpagatan@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDokter Muda