No. SK: 1/2010
Berdasarkan PerKBPN Nomor 1 Tahun 2010
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
Sesuai ketentuan Peraturan
Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
SERTIPIKAT
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store