Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan

No. SK: 00.8.3.2/135/ktps/sdb-i/2024

  1. DPA Kegiatan patroli perlindungan dan pengamanan hutan yang telah ditetapkan
  2. Surat perintah tugas

  1. Kasi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan rencana kegiatan patroli pengamanan hutan pada Kepala KPHP berdasarkan DPA Kegiatan Perlindungan
  2. Kepala UPTD KPHP menugaskan Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat untuk segera mengadakan rapat untuk kegiatan patroli
  3. Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat memerintahkan pokja untuk segera mengadakan bahan dan rapat kegiatan patroli
  4. Dalam kegiatan rapat pokja mempersiapkan surat perintah kerja, rute, jadwal rencana patroli, peta rawan perambahan kawasan, sarana dan prasarana
  5. Pelaksanaan kegitan patroli pokja menyusuri semua dalam kawasan UPTD KPHP Sub DAS Belayan terutama daerah yang rawan dengan perambahan dan kerusakan hutan. Dalam pelaksanaan patroli harus mencatat segala bentuk pengamatan yang terjadi di lapangan dan didokumentasikan.
  6. Membuat laporan hasil kegiatan patroli perlindungan dan pengamanan hutan serta pokja melakukan penginputan database.

Disesuaikan dengan informasi dari pemohon

Tidak dipungut biaya

Menindaklanjuti laporan/pengaduan

email : belayankphp@gmail;.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sub DAS Belayan Jl. APT. Pranoto No. 84 Tenggarong, Telp. (0541) 6722414


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan"