Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: PEG.00.01/ 05 /PKM.PV/I/2021

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS (Untuk Pasien BPJS)

15- 30 Menit  kecuali untuk kunjungan K1 dilakukan pemeriksaan Laboratorium dll disesuaikan dengan jenis layanan

a.       Pasien JKN    : tidak di pungut biaya

b.      Pasien Umum : sesuai biaya / tarif pelayanan pada peraturan Walikota Jambi No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perawal Jambi No. 8 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan pada BLUD Puskesmas Kota Jambi


a. Buku KIA (untuk pasien Baru) b. Hasil Pemeriksaan yang dicatat pada buku KIA c. Konseling d. Resep e. Tindakan Medis seperti tindik f. Rujukan internal dan rujukan ke FKTRL

a.       Melalui Penyampaian Langsung

b.      Whatsapp (085377556651)

c.       Telepon (085377556651)

d.      Surat Tertulis

e.       Website https://dinkes.jambikota.go.id/puskesmas-paal- lima/

f.       Aplikasi SIKESAL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"