Standar Pelayanan Persalinan

  1. Pasien hamil dalam persalinan (in partu)

  1. Pasien hamil dalam persalinan (in partu) diarahkan menuju kamar bersalin (VK).
  2. Petugas meminta keluarga pasien atau penanggung jawab pasien mendaftar di loket pendaftaran.
  3. Petugas melakukan anamnesa, pengukuran tanda-tanda vital (TTV), dan pemeriksaan obstetri pasien.
  4. Petugas melakukan Rapid test Covid-19
  5. Petugas melakukan tindakan persalinan sesuai prosedur.
  6. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, maka petugas merujuk pasien ke rumah sakit
  7. Petugas meminta pasien atau keluarga pasien atau penanggung jawab pasien menuju kasir untuk keperluan administrasi dan mengambil obat di apotek.
  8. Petugas menuliskan semua data yang didapat pada lembar rekam medis (RM) pasien.

sesuai kasus

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas 2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN 3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

penanganan persalinan

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295 4. Secara tertulis melalui: a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persalinan"