Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien dengan indikasi rawat inap

  1. Untuk pasien yang berasal dari poli, pasien dan keluarga pasien membawa surat pengantar rawat inap menuju UGD.
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan surat pengantar rawat inap.
  3. Petugas melakukan anamnesa singkat dan mengukur tanda-tanda vital (TTV) pasien
  4. Petugas menyampaikan inform consent persetujuan tindakan medis dan persetujuan rawat inap kepada pasien atau keluarga pasien.
  5. Petugas melakukan tindakan medis sesuai advice dokter yang tercantum dalam surat pengantar rawat inap.
  6. Petugas melengkapi dokumen rawat inap sesuai data hasil pemeriksaan dan advice dokter
  7. Petugas menyiapkan kamar rawat inap.
  8. Petugas mengantar pasien menuju kamar rawat inap
  9. Petugas merawat pasien selama pasien dirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk.

sesuai kasus

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas 2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN 3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

Pelayanan Rawat Inap

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295 4. Secara tertulis melalui: a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"