Standar Pelayanan Poli Gigi

  1. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi DGS

  1. Pasien dan atau keluarga pasien yang sudah melakukan pendaftaran menunggu di ruang tunggu depan poli gigi.
  2. Petugas sebelum memanggil pasien telah login terlebih dahulu ke aplikasi DGS dengan menggunakan account “Poli Gigi”.
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian pada aplikasi DGS dan mempersilahkan pasien menuju ruang periksa
  4. Petugas meminta nomor antrian poli pasien dan memastikan identitas pasien yang tercantum pada nomor antrian sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS.
  5. Petugas melakukan anamnesa singkat serta melakukan pengukuran tanda-tanda vital (TTV) pasien.
  6. Petugas melakukan pemeriksaan gigi, menentukan diagnosa penyakit, menentukan terapi, dan atau tindak lanjut yang sesuai
  7. Jika terdapat indikasi tindakan medis, maka petugas menyampaikan inform consent persetujuan tindakan medis.
  8. Petugas memasukkan semua data yang didapat ke dalam aplikasi DGS pada pilihan “Pelayanan Medis Rawat Jalan”
  9. Petugas mempersilahkan pasien dan atau keluarga pasien menuju kasir dengan membawa serta nomor antrian poli dan atau berkas pendukung lainnya (kuitansi, surat keterangan sakit, atau surat rujukan).
  10. Jika pasien merupakan pasien ANC terpadu atau pasien calon penganten, maka petugas mempersilahkan pasien dan atau keluarga pasien melanjutkan ke poli berikutnya.
  11. Jika terdapat resep obat, maka petugas kasir akan memberikan nomor antrian poli tersebut ke apotek.

sesuai kasus

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas 2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN 3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

1. Konsultasi dokter 2. Surat keterangan sakit 3. Surat rujukan 4. Pemeriksaan kesehatan gigi 5. Tindakan tambal 6. Tindakan cabut 7. Scalling (pembersihan karang gigi)

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295 4. Secara tertulis melalui: a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Gigi"