Standar Pelayanan Poli KIA

  1. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi DGS

  1. Pasien dan atau keluarga pasien yang sudah melakukan pendaftaran menunggu di ruang tunggu depan poli KIA.
  2. Bidan jaga KIA sebelum memanggil pasien telah login terlebih dahulu ke aplikasi DGS dengan menggunakan account “Poli KIA”.
  3. Bidan memanggil pasien sesuai nomor urut antrian yang terdapat pada aplikasi DGS dan mempersilahkan pasien menuju ruang periksa.
  4. Bidan meminta nomor antrian poli pasien dan memastikan identitas pasien yang tercantum pada nomor antrian sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS.
  5. Bidan melakukan anamnesa singkat serta melakukan pengukuran tanda-tanda vital (TTV) pasien.
  6. Jika pasien berkunjung untuk melakukan pemeriksaan ANC terpadu, maka: a. Bidan menjelaskan kepada pasien bahwa pemeriksaan ANC terpadu merupakan pemeriksaan komprehensif yang melibatkan banyak poli, termasuk laboratorium, poli gigi, poli psikolog, poli 15 gizi, dan poli umum. b. Bidan menyerahkan blangko ANC terpadu, pengantar pemeriksaan lab, dan catatan urutan poli yang harus dituju kepada pasien. c. Bidan mempersilahkan pasien menuju poli-poli tersebut dan menyampaikan untuk kembali lagi ke poli KIA setelah selesai dari poli terakhir yaitu poli umum. d. Bidan menuliskan hasil pem
  7. Jika pasien berkunjung untuk melakukan pemeriksaan calon penganten (caten), maka: a. Bidan menjelaskan kepada pasien bahwa pemeriksaan calon penganten (caten) melibatkan banyak poli, termasuk laboratorium, poli gigi, poli psikolog, dan poli gizi. b. Bidan menyerahkan catatan urutan poli yang harus dituju beserta pengantar pemeriksaan lab kepada calon penganten (caten). c. Bidan mempersilahkan pasien menuju poli-poli tersebut dan menyampaikan untuk kembali lagi ke poli KIA setelah selesai dari poli terakhir yaitu poli gizi. d. Bidan menyampaikan inform consent penyuntikan imunisasi TT kepada calon penganten (caten) wanita. e. Bidan menyuntikan imunisasi TT kepada calon penganten (caten) wanita pada lengan kiri sesuai prinsip penyuntikan aman. f. Bidan membuat surat keterangan pemeriksaan calon penganten beserta kartu imunisasi TT dan menyerahkannya kepada calon penganten (caten).
  8. Jika pasien berkunjung untuk melakukan imunisasi, maka: a. Bidan menyampaikan inform consent pelaksanaan imunisasi kepada keluarga pasien. b. Bidan melakukan penyuntikan imunisasi berdasarkan jenis imunisasi sesuai prinsip penyuntikan aman. c. Bidan menuliskan hasil imunisasi dalam buku KIA pasien.
  9. Jika pasien berkunjung untuk melakukan KB, maka: 16 a. Bidan menyampaikan inform consent pelaksanaan KB kepada pasien. b. Bidan melakukan tindakan KB sesuai jenis KB yang dipilih pasien. c. Bidan mengisi kartu KB pasien.
  10. Pada kasus yang memerlukan tindak lanjut, maka bidan melakukan konsultasi dengan dokter di poli umum.
  11. Bidan memasukkan semua data yang didapat ke dalam aplikasi DGS pada pilihan “Pelayanan Medis Rawat Jalan”.
  12. Bidan mempersilahkan pasien dan atau keluarga pasien menuju kasir dengan membawa serta nomor antrian poli dan atau berkas pendukung lainnya (kuitansi, surat keterangan calon penganten, surat keterangan sakit, atau surat rujukan).
  13. Jika terdapat resep obat, maka petugas kasir akan memberikan nomor antrian poli tersebut ke apotek.
  14. Bidan memasukkan hasil pemeriksaan pasien ke dalam aplikasi DGS dengan menggunakan account “Poli KIA”.

sesuai kasus

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas 2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN 3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

1. ANC terpadu 2. KB 3. Imunisasi 4. Surat keterangan calon penganten 5. Surat rujukan 6. Imunisasi TT 7. Pelayanan kesehatan reproduksi

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295 4. Secara tertulis melalui: a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli KIA"