Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: PEG.00.01/ 05 /PKM.PV/I/2021

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS (Untuk Pasien BPJS)

10-30 Menit kecuali Pencabutan dan Penambalan

Gigi sesuai kebutuhan dan tingkat kesulitan

a.       Pasien JKN    : tidak di pungut biaya

b.      Pasien Umum : sesuai biaya / tarif pelayanan pada peraturan Walikota Jambi No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perawal Jambi No. 8 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan pada BLUD Puskesmas Kota Jambi

a. Pemeriksaan Pasien: Anamnesa, Pemeriksaan tanda vital dan fisik, Diagnosa dan Terapi b. Tindakan Medis dan Resep c. Rujukan internal dan rujukan FKTRL

a.       Melalui Penyampaian Langsung

b.      Whatsapp (085377556651)

c.       Telepon (085377556651)

d.      Surat Tertulis

e.       Website https://dinkes.jambikota.go.id/puskesmas-paal- lima/

f.       Aplikasi SIKESAL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"