Pelayanan Antar Jemput Saksi

No. SK: KEP-1/P.4.30/Cp.2/05/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa surat panggilan saksi P-37

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Antar Jemput Saksi

Hotline : 082137774564

Email : kejari.sidenrengrappang@kejaksaan.go.id

Instagram : kn_sidrap

Alamat : Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar Jemput Saksi"