Layanan Tilang

No. SK: KEP-1/P.4.30/Cp.2/05/2024

  1. Membawa surat tilang identitas atau slip asli tilang
  2. Identitas Diri
  3. Bukti Pembayaran (Slip Setoran Bank)

  1. Masyarakat membawa slip asli tilang untuk kemudian di serahkan kepada petugas tilang
  2. Petugas tilang melakukan input nomer slip tilang untuk melihat nominal denda tilang
  3. Petugas tilang meberitahukan kepada masyarakat yang bersangkutan mengenai jumlah denda tilang
  4. Masyarakat menyerahkan uang denda pada petugas tilang
  5. Masyarakat dapat mengambil barang bukti tilang pada kantor kejaksaan atau menunggu masyarakat yang bersangkutan di hubungi oleh petugas kejaksaan untuk dilakukan pelayanan pengantaran barang bukti

10 Menit

Tergantung hasil putusan sidang

Pelayanan tilang

Pengambilanbarang bukti tilang yang di tahan ke bagian loket tilang Kejaksaan Negeri Pidie dengan membawa 

  • Surat Tilang Identitas 
  • Diri Bukti 
  • Pembayaran (Slip Setoran Bank)

Agar proses pengambilan tilang secara online dapat lebih di tingkatkan lagi guna menghemat biaya dan waktu dari masyarakat yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tilang"