Surat Rekomendasi Kegiatan Terkait Kebudayaan dan Pariwisata

No. SK: B/800/513/V/2024

  1. Surat Permohonan Rekomendasi
  2. Fotokopi KTP

  1. Pemohon (langsung atau via email mengajukan permohonan Surat Rekomendasi
  2. Petugas memberikan tanda terima/ jawaban atas permohonan
  3. Petugas mencetak dan atau membawanya ke pimpinan untuk didisposisi
  4. Petugas membaca dan mendistribusikan disposisi ke bidang atau personil
  5. Petugas atau personil akan menghubungi pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Rekomendasi

Jangka Waktu penyelesaian maksimal 10 ( sepuluh hari) terhitung sejak  persyaratan berkas  telah dilengkapi oleh Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang

Gd. Pandanaran Lt.8, Jln. Pemuda 175 Semarang;

 

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a)    QR Code Pengaduan di Gedung Pandanaran Lt.8 Jln. Pemuda 175 Semarang

b)   Website:  https://pariwisata.semarangkota.go.id

c)    Email : disbudparkotasemarang@gmail.com atau

d)   Email : disbudpar@semarangkota.go.id

e)    WA Admin Disbudpar: +62 813-9000-2024

f)     Kanal SapaMbakIta

g)    Kanal Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Kegiatan Terkait Kebudayaan dan Pariwisata"