Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-1/P.4.30/Cp.2/05/2024

  1. Membawa Surat / Berkas yang ingin disampaikan
  2. Membawa Kartu Idetitas
  3. Mengambil Nomor Antrian

  1. Menerima, menginput surat, surat masuk baik dari intern maupun dari luar instansi
  2. Mencetak surat yang akan didisposisi / ditanda tangan Kajari
  3. Di Entry ke dalam Aplikasi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kemudian di Entry ke dalam Aplikasi SIPEDE dan di scan dan upload.
  4. Menyerahkan kepada staf untuk menyampaikan/mendistribusikan surat-surat / laporan sesuai petunjuk disposisi Kajari/Kasubag Bin

  1. Menerima, menginput surat, surat masuk baik dari intern maupun dari luar instansi (5 Menit)
  2. Mencetak surat yang akan didisposisi / ditanda tangan Kajari (5 Menit)
  3. Di Entry ke dalam Aplikasi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kemudian di Entry ke dalam Aplikasi SIPEDE dan di scan dan upload. (10 Menit)
  4. Menyerahkan kepada staf untuk menyampaikan/mendistribusikan surat-surat / laporan sesuai petunjuk disposisi Kajari/Kasubag Bin (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu satu pintu

Hotline : 082137774564

Email : kejari.sidenrengrappang@kejaksaan.go.id

Instagram : kn_sidrap

Alamat : Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"