No. SK: 445/Kpts.06.A-RSUD/2020
A. Jangka waktu tunggu pelayanan obat mengikuti standar pelayanan minimal rumah sakit, yaitu :
1. Obat jadi <30>
2. Obat racikan <60>
B. Waktu tunggu pelayanan :
1. Dihitung mulai resep masuk sampai pemberian obat kepada pasien;
2. Administrasi lengkap;
3. Tidak ada gangguan alat & sistem informasi
Pasien BPJS tidak dipungut biaya pengobatan
Pemberian obat sesuai resep pasien
Pengaduan terhadap proses pelayanan bisa disampaikan melalui kotak saran yang sudah disediakan atau langsung disampaikan kepada petugas baik secara lisan maupun tulisan.
Terhadap pengaduan yang disampaikan, Kepala Instalasi atau dokter penanggung jawab teknis melakukan identifikasi jenis aduan dan menentukan tindakan yang harus dilakukan dalam upaya mengatasi pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store