Penerbitan Akta Pengakuan Anak

No. SK: 074/SET-DUKCAPIL/II/2022

  1. Akta Kelahiran Anak Pelayanan
  2. Pernyataan Ayah Kandung yang diketahui Ibu Kandung
  3. Bukti nikah orang tua secara agama / kepercaayaan

  1. Pemohon membawa Persyaratan ke loket Pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan
  3. Pemohon menerima Bukti Berkas masuk/tanda untuk pengambilan Akta Pengakuan Anak jika sudah selesai
  4. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau Kepala Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

1 – 3 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Kotak  Saran dan kotak Pengaduan di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak"