Pelayanan Data, Laporan dan Informasi

No. SK: SK/205.1/DLHK-X/UAPR/2003

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen /berkas pendukung
  3. Tanda Pengenal /identitas

3 Hari

Tidak dipungut biaya

memberikan Data, laporan dan informasi

a.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     WA        : 0822 5630 1354

4)     Telepon : -

5)     Faximile : -

6)     Email     : kphsekadau@gmail.com

Website : http://lhk.kalbarprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 0822 5630 1354