Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( Service Delivery )

  • Petugas Damkar melihat sendiri kejadian kebakaran
    1. Laporan langsung ke pos Damkar
    2. Laporan kejadian melalui telepon
    3. Laporan kejadian melalui media online

  • Petugas jasa menemui berita kebakaran dan melaporkan kepada pimpinan
    1. Pimpinan memerintahkan pos terdekat dengan lokasi kebakaran untuk melaksanakan operasi pemadaman dan operasi penyelamatan
    2. Dalam hal operasi tidak dapat dilakukan secara mandiri, maka dapat dilakukan operasi secara gabungan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Operasi Pemadam

1. Media Langsung atau tatap muka dengan petugas diruang pengaduan

2. Email : satpolpp@bangkalan.go.id

3. Media Telepon Pemadam : 081331564119

4. Media sosial : damkar.kabbangkalan

5. Sp4n Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

188.4/1594/kKKD/433.123/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( Service Delivery )"