Standar Pelayanan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: D.3/142/2023

  • Persyaratan
    1. Permohonan
    2. KTP
    3. Kartu Keluarga (KK)
    4. Foto Rumah Tampak Depan
    5. Berita Acara Hasil Musyawarah desa/kelurahan

  • Mekanisme Standar Pelayanan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    1. Operator SIKS-NG desa/kelurahan bersama aparatur desa dan pendamping sosial memastikan bahwa warga betul-betul masyarakat miskin atau rentan miskin, perlu diusulkan untuk masuk dalam DTKS
    2. Operator SIKS-NG desa/kelurahan/kabupaten membuat usulan melalui aplikasi SIKS-NG pada tanggal 15-25 setap bulannya dan menyerahkan usulan melalui Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan yang berisikan data usulan warga yang layak masuk DTKS beserta lampiran BNBA
    3. Petugas dan Operator SIKS-NG kabupaten akan melakukan verifikasi dan validasi lalu diproses untuk diusulkan ke Kementerian Sosial
    4. Petugas pelayanan membuat surat pengesahan usulan DTKS yang ditandatangani oleh Bupati Sukamara kemudian diunggah dalam aplikasi SIKS-NG
    5. Pemohon melakukan pengecekan pada bulan berikutnya

Standar Pelayanan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 30 (tiga puluh) hari 

Tidak dipungut biaya

Permohonan dan Lampirannya, Surat Keterangan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

1. Resepsionis

2. Kotak Saran

3. SMS di Nomor 0812-5025-5025

4. E-mail sospmd@sukamara.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-5025-5025 / sospmd@sukamarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"