Layanan Audiensi

No. SK: B/800/513/V/2024

  1. Surat Permohonan tertulis
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

  1. Pemohon (langsung atau via email mengajukan permohonan audiensi
  2. Petugas memberikan tanda terima/ jawaban atas permohonan
  3. Petugas mencetak dan membawanya ke pimpinan untuk didisposisi
  4. Petugas membaca dan mendistribusikan disposisi ke bidang atau personil
  5. Petugas akan menghubungi pemohon & memberitahukan waktu audiensi
  6. Pemohon datang untuk melakukan audiensi

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Audiensi

1.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang

Gd. Pandanaran Lt.8, Jln. Pemuda 175 Semarang;

 

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a)    QR Code Pengaduan di Gedung Pandanaran Lt.8 Jln. Pemuda 175 Semarang

b)   Website:  https://pariwisata.semarangkota.go.id

c)    Email : disbudparkotasemarang@gmail.com atau

d)   Email : disbudpar@semarangkota.go.id

e)    WA Admin Disbudpar: +62 813-9000-2024

f)     Kanal SapaMbakIta

g)    Kanal Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Layanan Audiensi"