Usulan Penggabungan Mahram/Pendamping

  1. Surat Permohonan Penggabungan Mahram/Pendamping
  2. Poto Copy Bukti setoran Lunas dari BPS-BPIH
  3. Poto copy KK yang telah di legalisir (2 Lembar)
  4. Poto Copy Akte Kelahiran yang telah di legalisir (2 Lembar)
  5. Poto Copy KTP yang telah di legalisir (2 Lembar)

  1. Calon Jamaah Haji penggabungan menunjukkan surat permohonan ke kankemenag kota/kabupaten tempat calon jamaah haji yang digabungkan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pengusulan penggabungan mahram/ pendamping petugas menerbitkan surat rekomendasi penggabungan mahram/ pendamping dan menginput data siskohat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penggabungan Mahram/Pendamping

Chat by wa admin seksi PHU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

chat by wa admin Penyelenggara Haji dan Umrah