Pelayanan Konsultasi

No. SK: SK/205.1/DLHK-X/UAPR/2003

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen /berkas pendukung
  3. Tanda Pengenal

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola pengaduan 

2. Kotak Pengaduan

3. Whatsapp  :: 081324177870

4. Email : kphsekadau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store